• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan Dua Tersangka

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 1, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan Dua Tersangka
5.4k
SHARES
7.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl. Raya Conforti Rt.09/ 01 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan mengamankan dua (2) orang tersangka, yakni DRR dan ST.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada hari Kamis, (31/10/2024).

“Polsek Aren Polres Tangsel akan mengungkap kasus penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awalnya, polsek menerima laporan dari warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.25 WIB terkait penemuan bayi di tanah kosong,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kapolsek Pondok Aren Lakukan Pengecekan HP Personel terkait Pinjaman dan Judi Online

Langkah pertama yang diambil oleh anggota Polsek bersama warga adalah membawa bayi tersebut ke RSUD Pondok Betung untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut dalam keadaan sehat.

“Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi, sehingga berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial Sdr. DRR dan Sdri. ST,” imbuhnya.

Wakapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalin hubungan sejak kurang lebih dua tahun dan seringkali melakukan hubungan intim.

Pada bulan Februari 2024, DRR curiga bahwa pasangannya hamil, lalu pada bulan Maret 2024 dilakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal Bersama Polsek Pondok Aren, Lurah Jurangmangu Timur: Mari Pererat Silaturahmi

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA., menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, mulai dari hari Selasa, 29 Oktober hingga Rabu, 30 Oktober, berdasarkan bukti dan petunjuk, diduga ada dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 sepeda motor, 1 gunting, 1 set pakaian milik tersangka perempuan, 1 set pakaian milik tersangka laki-laki, dan 1 helm warna putih,” terangnya.

“Setelah pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. DRR ditahan, sedangkan ST menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati setelah melahirkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Beda dari Program MBG Biasa, Siswa SKhN 01 Tangsel Bisa Pilih Menu Lewat Aplikasi

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa alasan kedua tersangka membuang bayi adalah karena takut kedua orang tua mereka mengetahui kehamilan tersebut, sehingga memutuskan untuk tidak merawat bayi tersebut.

Kedua tersangka dikenakan dakwaan atas “menelantarkan bayi yang baru lahir” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B sub Pasal 77 B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tags: Kasus penemuan bayiPolsek Pondok Aren
Previous Post

Amanda Manopo Dapat Kiriman Bunga dari Arya Saloka?

Next Post

Pabrik Pengolahan Minyak di Bekasi Terbakar, 10 Orang Meninggal Dunia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pabrik Pengolahan Minyak di Bekasi Terbakar, 10 Orang Meninggal Dunia

Pabrik Pengolahan Minyak di Bekasi Terbakar, 10 Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com