• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Diduga Tak Miliki Izin PBG, Satpol-PP Tangsel Segel Grand TJA Residence

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 13, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Diduga Tak Miliki Izin PBG, Satpol-PP Tangsel Segel Grand TJA Residence
2.5k
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menanggapi laporan dari warga setempat terkait pembangunan Grand TJA Residence di Pondok Salak Pamulang yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Satpol-PP Tangsel segera menyegel bangunan tersebut.

Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah berusaha untuk menghubungi pemilik atau pengelola pembangunan Grand TJA Residence, namun tidak mendapatkan respon.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik/penanggungjawab pembangunan atau proyek Grand TJA Residence pada Senin, 2 September 2024 lalu guna melakukan konfirmasi terhadap laporan warga yang ditujukan kepada mereka. Namun, pihak Grand TJA Residence tidak memberikan respon ataupun tanggapan apapun. Dengan alasan ini, kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut sesuai tindakan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantornya Jumat, (13/9/2024).

BACA JUGA :  KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka, Kasusnya Tak Main-Main 

Yogi juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penyegelan, pihak Grand TJA Residence (para pengelolanya) tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemungkinan besar bangunan tersebut memang sudah melanggar aturan (Perda No. 3 Tahun 2023).

“Izin untuk memperoleh PBG sangatlah penting dalam pembangunan gedung, dan tindakan penyegelan ini telah kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilik atau bangunan yang melaksanakan pembangunan tanpa memiliki PBG dapat diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan kegiatan. Kami menerapkan tindakan ini sejalan dengan Pasal 109 ayat 1 Perda tersebut,” tutur Yogi.

Meskipun begitu, Satpol-PP Tangsel tetap akan melakukan monitoring terhadap Grand TJA Residence untuk memastikan bahwa pihak pengelola tidak melakukan pelanggaran hukum sebelum memperoleh PBG yang sah.

BACA JUGA :  Diduga Segel Dirusak oleh Pihak Grand TJA Residence, Satpol-PP Tangsel Buat LP ke Polres

“Jika Grand TJA Residence kedapatan melakukan pelanggaran hukum setelah dilakukan penyegelan, kami akan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk menindaklanjuti perbuatan tersebut. Penting dicatat, bahwa segel baru dapat dibuka apabila Grand TJA Residence sudah memperoleh izin PBG yang sah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, diterangkan bahwa Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melakukan konstruksi tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sampai dengan terbitnya PBG; b. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung; dan/atau c. denda administratif.

Tags: Grand TJA ResidencePBG
Previous Post

Bakal Segera Temui Anies Baswedan, Suswono: Pak Ridwan Kamil Sudah WA-WA-an

Next Post

Ikuti Sidang Kabinet Terakhir di IKN, AHY Komitmen Tuntaskan Program-program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Ikuti Sidang Kabinet Terakhir di IKN, AHY Komitmen Tuntaskan Program-program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Ikuti Sidang Kabinet Terakhir di IKN, AHY Komitmen Tuntaskan Program-program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com