• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gelapkan Motor Kredit, Debitur FIFGROUP Tasikmalaya Diganjar Satu Tahun Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 7, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
penggelapan fifgroup tasikmalaya
89
SHARES
8.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui putusan nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Tsm menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial UH.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan pada putusan yang dibacakan pada Rabu (4/9).

UH yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Street dengan biaya angsuran sebesar Rp735 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, UH sudah menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. Selanjutnya, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melakukan proses penagihan secara persuasif atas keterlambatan pembayaran angsuran baik melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian surat somasi.

BACA JUGA :  FIFGROUP Terpilih Menjadi Top 5 Graduate Employer Award 2024

Selama proses penagihan tersebut, UH selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik UH hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial DN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemilik identitas yang tercatat di dalam kontrak kredit pembiayaan tersebut memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak pembiayaan yang telah terbentuk, sehingga meskipun UH memiliki itikad buruk untuk tidak membayar angsuran dengan dalih yang telah disebutkan, kewajiban tersebut secara legal tetap melekat sebagai kewajiban UH.

Atas itikad buruk tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan UH kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, atas laporan tersebut, melalui proses penyelidikan yang dilakukan didapati fakta bahwa UH mengakui meminjamkan identitas diri miliknya karena tergiur dengan iming-iming imbalan sebesar Rp1,5 juta.

BACA JUGA :  FIFGROUP Borong Empat Kategori Penghargaan dalam Indonesia PR of The Year 2024

Tindakan tersebut merupakan tindak pindana yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
Tags: fifgroupfifgroup tasikmalayapenggelapan
Previous Post

DISWAY: Sosiologi Ekonomi

Next Post

Bandit Ranmor di Tangerang Menggila, Polisi Bentuk Tim Khusus

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
curanmor

Bandit Ranmor di Tangerang Menggila, Polisi Bentuk Tim Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com