TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat mengenai putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang terhalang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024. Kaesang, yang juga merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menghadapi kendala usia karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.
Jokowi pun mengarahkan pertanyaan terkait masalah ini kepada awak media untuk meminta penjelasan langsung ke Kaesang. “Tanyakan ke ketua PSI ya,” ujar Jokowi seperti dikutip dari beritasatu.com sambil tersenyum seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Kaesang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat pencalonan. Surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2024 dan mengonfirmasi bahwa Kaesang tidak pernah menjadi terdakwa di pengadilan.
Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat untuk pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Jateng.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa putusan MK mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) akan diintegrasikan dalam peraturan KPU (PKPU) sebelum pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang dimulai pada 27 Agustus 2024. Sesuai dengan keputusan MK, syarat usia minimal 30 tahun harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU, dan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.







