TANGSELXPRESS – Ketua DPW PKB Provinsi Papua Pegunungan, Azis Lani didampingi oleh kuasa hukum Yosef Elopere dan Jimmy Buana menyambangi Direktorat Reserse Cyber Polres Jayawijaya untuk membuat pelaporan.
Laporan tersebut atas dugaan kasus menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong melalui Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang diduga dilakukan oleh mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy.
“Kami DPW PKB Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dia mengatakan bahwa Ketum kami, Cak Imin, dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong,” tegas Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Azis Lani usai membuat pelaporan tersebut. Jum’at, (9/8).
Sebab, lanjut Azis Lani, pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami meminta dengan tegas agar kepolisian memproses hukum terhadap pelaku, lantaran saudara M Lukman Edy diduga telah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik orang lain dan menyiarkan berita bohong,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy telah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke PBNU karena dugaan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu, (31/7), lalu.
Pernyataan Lukman Edy itu pun membuat jajaran pengurus dan kader PKB di beberapa daerah, termasuk DPW PKB Papua, DPW PKB Papua Pegunungan, dan DPW PKB Papua Selatan, merasa tidak terima sehingga mereka melaporkan ke Polres Jayawijaya. (arga)







