• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, SYL hanya Divonis 10 Tahun Penjara

admin by admin
Juli 12, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
BSI Targetkan Top 3 Bank Syariah Global: Perjalanan dan Tantangan di Balik Mega Merger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Kamis (11/7). Foto: beritasatu.com

311
SHARES
3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Vonis yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih rendah dari yang dituntut jaksa penuntut umum. Terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), hakim akhirnya memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sperti dikutop beritasatu.com, Kamis (11/7/2024).

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian hukuman uang pengganti sekitar Rp 14 miliar ditambah US$ 30.000.

BACA JUGA :  Ajukan Pengunduran Diri, Mentan SYL Ingin Fokus Tuntaskan Persoalan Hukum

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis SYL yakni SYL berbelit-belit, sebagai menteri tidak memberi teladan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan SYL yakni berusia lanjut serta telah berkontribusi kepada negara, sopan selama persidangan. Hakim meyakini putusan vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

BACA JUGA :  Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Anak Tamara Tyasmara

Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

Tags: Kasus SYLKorupsi di KementanSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar

Next Post

Libatkan Pakar Linguistik-Ahli Tafsir, Kemenag Rampungkan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Libatkan Pakar Linguistik-Ahli Tafsir, Kemenag Rampungkan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi

Libatkan Pakar Linguistik-Ahli Tafsir, Kemenag Rampungkan Terjemahan Al-Qur'an Bahasa Betawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com