TANGSELXPRESS – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu mengaku pasrah atas tuntutan tersebut.
Hal tersebut disampaikan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). SYL menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Di dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa saya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar SYL seperti dikutip beritasatu.com.
Dalam kesempatan ini, SYL mengaku merasa dizalimi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa.
“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” terangnya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama ia menjabat sebagai Mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Jaksa meyakini total uang korupsi yang diterima SYL, yaitu Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.







