• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santri di Bawah Umur, Pelaku Ditahan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 5, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
ilustrasi pernikahan

Foto: iStock

122
SHARES
5.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur berinisial ME ditahan pihak kepolisian setempat.

Tuduhannya sangat serius, ME disangkakan melakukan persetubuhan dengan santriwati yang masih di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, modus kejahatan ME dengan kedok nikah siri. Namun, nikah siri yang dilakukan tanpa ada wali nikah, dan tanpa persetujuan orangtua korban. Korban, sebut saja bernama Mawar, masih berusia 16 tahun dan merupakan santri di ponpes tersebut.

Polisi di kota itu sangat serius menangani kasus ini. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan, telah memintai keterangan dari enam orang saksi sebelum menetapkan tersangka terhadap ME.

“Dalam penyidikan ini kami telah memintai keterangan enam saksi. Kami sudah tentukan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Rofik kepada wartawan di sana.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jatim Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi Partai Golkar

Polisi yang menangani kasus ini menjerat ME dengan pasal 81 nomor 17 tahun 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban bernama Matrokim pada Juni 2024 silam. Korban bersama ayahnya didampingi perwakilan dari lembaga perlindungan anak melaporkan ME ke polisi.

ME dilaporkan ke Polres Lumajang atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sang pengasuh ponpes diduga menyetubuhi korban dengan kedok telah menikahinya secara siri.

Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak mengatakan, pelaku membujuk korban agar mau dinikahi dengan iming-iming akan diberi kesenangan.

Sebagai iming-iming atas janji itu ME memberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah. Korban sendiri, yang saat ini tidak melanjutkan sekolah usai menuntaskan pendidikan SMP pun mau dinikahi.

BACA JUGA :  Sadisnya Kelewatan, Pria 61 Tahun di Malang Mutilasi Istri Sendiri

Parahnya, meski telah dinikahi secara siri, ME tidak mengajak korban untuk tinggal bersama. Sehingga orangtua korban pun cukup lama tak menyadari bahwa putri mereka telah “bersuami”.

Menurut Daniel, korban kerap dipanggil oleh pelaku ketika sang pengasuh ponpes cabul itu hendak melampiaskan syahwatnya. Hingga korban akhirnya hamil.

Kehamilan korban itulah yang menguak kasus kejahatan seksual ini. Orangtua korban justru mendengar dari tetangga bahwa putrinya sedang hamil hasil hubungan dengan sang pengasuh ponpes.

Ayah korban selama ini tak menduga bahwa putrinya telah dinikahi secara siri oleh pelaku. Dia hanya tahu anaknya secara rutin mengikuti pengajian di ponpes yang dikelola pelaku.

“Saya mengetahui itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban.

BACA JUGA :  Belajar dari Sejarah Kota Modern, Rino Wicaksono: Banyak Faktor dalam Memilih Ibu Kota Negara

Perhatian Pemerintah

Kasus yang menimpa Bunga ini sontak mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaga pemerintah ini berharap penyidik dapat menggunakan pemberatan hukuman terhadap ME.

“Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis (4/7).

Kemudian jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, menurutnya, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.

Tags: Jawa TimurKementerian PPAkriminalitasLumajangNikah Siri
Previous Post

PKM Unpam: Pelatihan Pembukuan dan Pencatatan secara Akuntansi kepada Anak

Next Post

Catat, Ini Penyebab Infeksi Saluran Kemih pada Laki-Laki dan Cara Pencegahannya

Related Posts

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
SELEBRITI

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.2k
Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
Next Post
Catat, Ini Penyebab Infeksi Saluran Kemih pada Laki-Laki dan Cara Pencegahannya

Catat, Ini Penyebab Infeksi Saluran Kemih pada Laki-Laki dan Cara Pencegahannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com