• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP KESEHATAN

Kurangi Kasus DBD, Dikenakan Sanksi 50 Juta Untuk Jentik Nyamuk di Setiap Rumah

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 6, 2024
in KESEHATAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Kurangi Kasus DBD, Dikenakan Sanksi 50 Juta Untuk Jentik Nyamuk di Setiap Rumah
2.6k
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seiring kian mewabahnya kasus DBD (Demam Berdarah Dengue), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berencana akan memberikan sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, di Jakarta, Rabu (5/6/2024) dikutip dari Beritasatu.

Pemberlakuan denda ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat wali kota satu bulan lalu, yang membahas peningkatan kasus demam berdarah. “Pada Mei lalu, jumlah kasus telah mencapai 2.290,” katanya.

Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya demi menekan angka demam berdarah, salah satunya dengan menerapkan peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Cerita Sedih Presiden Arema FC Saat Kunjungi Rumah Korban: Ada Seorang Ibu Kehilangan Anak Satu-satunya

“Kami dari Satpol PP mengusulkan untuk memutus rantai penyebaran nyamuk DBD dengan mengedepankan penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan memberikan edukasi,” tambahnya.

Terkait denda, pihaknya hanya memberikan saran jika Pemprov DKI menerapkan Pasal 21 dan 22 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

Masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk. “Artinya, menghilangkan jentik nyamuk yang nantinya bisa berkembang biak dalam satu minggu menjadi nyamuk dewasa,” tambahnya.

Terkait sanksi Rp 50 juta, Budhy menjelaskan bahwa itu adalah amanat perda. Namun dikatakannya sanksi tidak akan langsung dikenakan.

“Di dalam perda diatur bahwa sanksi dimulai dari teguran tertulis, pemasangan stiker di tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda diterapkan, itu adalah yang paling maksimal, bukan langsung Rp 50 juta,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak dan Duduki Peringkat 4, Menkes Beri Imbauan Penting

Dalam pelaksanaan denda Rp 50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan petugas ahli untuk memastikan bahwa jentik nyamuk tersebut merupakan penyebab DBD.

“Pendekatan utama untuk menekan angka DBD ini adalah pemberdayaan masyarakat. Denda Rp50 juta adalah upaya terakhir,” pungkas Budhy.

Tags: DBDdemam berdarahjentik nyamuknyamuk dbd
Previous Post

Kelakar Sahroni yang Ogah Maju Cagub Jakarta: Gue Mimpinya Presiden

Next Post

Terkait Konflik Israel-Palestina, Putin: Ini Bukan Perang, Tapi Pemusnahan Massal Warga Sipil

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Terkait Konflik Israel-Palestina, Putin: Ini Bukan Perang, Tapi Pemusnahan Massal Warga Sipil

Terkait Konflik Israel-Palestina, Putin: Ini Bukan Perang, Tapi Pemusnahan Massal Warga Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com