TANGSELXPRESS– Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, juga dikenal sebagai gorilla.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S. Arifin, menjelaskan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, Jumat (26/4).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, yaitu A.S (23) yang memproduksi tembakau sintetis dan D.M (24) yang mengirim pesanan tembakau sintetis (gorilla).
Kompol Kemas menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika.
“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan A.S di daerah Larangan Kota Tangerang pada Selasa, 6 Februari 2024 dan mengakui bahwa yang bersangkutan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari A.S, maka dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan D.M di sebuah warung Madura di Larangan Utara Kota Tangerang pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu.
“Dimana D.M. berperan dalam mengedarkan tembakau sintetis hasil produksi A.S,” terangnya.
Kapolsek lebih lanjut menjelaskan, dari D.M ditemukan barang bukti seberat 13 gram narkotika jenis tembakau sintetis. Sedangkan dari A.S disita barang bukti berupa satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat bruto 184,49 gram, satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat bruto 137,28 gram, satu ember plastik, satu kompor portabel, dan satu sarung tangan plastik.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(ARG)







