TANGSELXPRESS – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu turut mengapresiasi sikap 3 dari 8 hakim MK yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion).
“Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebenarannya oleh tiga dari delapan hakim MK,” ujar Syaikhu dalam keterangan resmi partai, Selasa (23/4/2024).
Syaikhu juga menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan MK tersebut. “Dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini ada dissenting opinion dari para Hakim. Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan,” terangnya.
Lebih lanjut, Syaikhu juga memberikan catatan penting bahwa penegakan hukum hanya akan menghadirkan rasa keadilan jika diikuti dengan penegakan etika.
“Penegakan aturan hukum dan penegakan etika menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus menjadi panduan moral dalam penyelesaikan setiap sengketa hukum,” tambahnya.







