• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ini Motif Penganiaya Batita di Malang Jawa Timur

admin by admin
Maret 30, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Ini Motif Penganiaya Batita di Malang Jawa Timur
87
SHARES
4.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang batita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS berusia 27 tahun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, pelaku merasa kesal terhadap korban.

Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

BACA JUGA :  Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Meminta Maaf pada Masyarakat Indonesia

“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” katanya.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Kebakaran di Asrama Polisi Serpong Tangsel

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

BACA JUGA :  Security BPR Pusaka Jaya Ciputat Diserang, Pelaku Ditangkap!

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tags: kriminalitaspenganiayaanpenganiayaan balita di malang
Previous Post

Warna Earth Tone bakal Jadi Tren Make Up Lebaran Tahun Ini

Next Post

Gudang Armed Kebakaran, Damkar Belum Berani Padamkan Api karena Masih Banyak Ledakan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Gudang Armed Kebakaran, Damkar Belum Berani Padamkan Api karena Masih Banyak Ledakan

Gudang Armed Kebakaran, Damkar Belum Berani Padamkan Api karena Masih Banyak Ledakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com