• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Pria di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 14, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Vonis
64
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Banyak yang tidak mengerati bahwa over alih kredit adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 36 junto pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan  SO terbukti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 pada bulan Juni 2022 oleh SO. Tercatat atas kontrak kredit yang diajukan tersebut, SO harus membayarkan angsuran sebesar Rp1,17 juta per bulan dengan tenor selama 36 bulan atau 3 tahun.

BACA JUGA :  IMOS+ 2023 Ajang Miliki Segala Kebutuhan Lewat Keputusan Finansial Tepat dan Bijak

Selama 4 (empat) bulan pertama, SO melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsuran, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, dan November 2022. Namun, setelah itu hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang tercatat merupakan kewajiban dan tanggung jawab SO.

FIFGROUP Cabang Pamekasan turut melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur di dalam regulasi dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Mulai dari mengingatkan terdakwa melalui whatsapp dan e-mail, menelepon terdakwa untuk menanyakan janji bayar, hingga kunjungan secara persuasif. Tidak hanya itu, dalam proses penagihan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan juga telah mengirimkan surat peringatan atas somasi kepada oknum debitur tersebut.

BACA JUGA :  FIFGROUP Gelar Sayembara Desain Logo HUT ke-34

Namun SO tidak menggubris proses penagihan yang sudah dilakukan tersebut. Atas itikad buruk yang ditunjukkan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan oknum debitur itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh SO, FIFGROUP Cabang Pamekasan mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta atas unit yang dibiayai tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Achmad Hamzani mengatakan, FIFGROUP Cabang Pamekasan tidak pernah membenarkan segala tindakan over alih kredit bagi oknum debitur tidak bertanggung jawab.

“Jelas over alih kredit dapat dikenakan dengan pasal hukum yang berlaku, sebab kontrak kredit dan jaminan fidusia yang sudah dibuat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan SO kami laporkan ke pihak kepolisian,” tutur Achmad.

BACA JUGA :  Laba Bersih PT Federal International Finance Raih Rp1,13 Triliun di Kuartal I-2025

Lebih jauh, Achmad juga menjelaskan bahwa pelaporan oknum debitur tidak bertanggung jawab ke pihak kepolisian dilakukan agar timbulnya efek jera dan diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP bahwa tindakan over alih kredit tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami tentu tidak mau hal ini berulang atau terjadi secara terus menerus, kejadian ini sangat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sesekali melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran, tentu prioritaskan untuk berkoordinasi dengan kami agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Achmad.

Tags: Eksekusi Jaminan Fidusiafifgroupjaminan fidusia
Previous Post

Pengen Dapetin Motor Seharga Rp6,7 Juta, Begini Caranya

Next Post

Astra Financial Gelar Program CSR Tumbuhkan Kebaikan

Related Posts

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi
NASIONAL

10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi

Mei 6, 2026
2.2k
Dari Sisa Makanan Jadi Cuan, BRIN Sebut Limbah MBG Bisa Bernilai Ekonomi
EKONOMI

Dari Sisa Makanan Jadi Cuan, BRIN Sebut Limbah MBG Bisa Bernilai Ekonomi

Mei 6, 2026
2.2k
Geger! Setelah 20 Tahun, Ahmad Dhani Ungkap Penyebab Perceraian dengan Maia Estianty
SELEBRITI

Geger! Setelah 20 Tahun, Ahmad Dhani Ungkap Penyebab Perceraian dengan Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.1k
Next Post
csr tumbuh

Astra Financial Gelar Program CSR Tumbuhkan Kebaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com