• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polres Tangsel Keluarkan Empat Larangan Selama Ramadan 2024, Apa Saja?

admin by admin
Maret 13, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Besok, Polres Tangsel Rilis Penetapan Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Mapolres Tangsel, Foto: dok pribadi

377
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan empat larangan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Larangan pertama adalah SOTR (Sahur On The Road) atau konvoi kendaraan. Kegiatan ini dilarang karena dianggap mengganggu lalu lintas dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya,” ujarnya, Rabu (13/3).

Larangan kedua adalah tidak menyalakan petasan dan kembang api. Kegiatan ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Serta dapat menimbulkan suara gaduh yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

BACA JUGA :  Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat RT/RW: Upaya Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Larangan ketiga adalah mengganggu kekhusyukan ibadah. “Masyarakat diimbau untuk memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidaknyamanan,” tuturnya.

Larangan keempat adalah terkait peningkatan keamanan dan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan.

“Toko juga harus dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik untuk menghindari segala bentuk kejahatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sidiq juga meminta orang tua untuk memastikan anak-anaknya berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan.

Dalam hal ini, kepatuhan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Semarak HUT Waroeng Lengkong Ditutup Acara Gala Dinner Bersama Tamu Mancanegara

“Sehingga, diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi kenyamanan bersama,” terang Kompol Bambang. (arga)

Tags: Polres TangselRamadanRamadan 2024
Previous Post

Liga 1 Musim Depan Diisi Wakil Seluruh Pulau, Erick Thohir: Benar-benar Liga Indonesia

Next Post

Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada
TANGERANG SELATAN

Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com