• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polres Tangsel Keluarkan Empat Larangan Selama Ramadan 2024, Apa Saja?

admin by admin
Maret 13, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Besok, Polres Tangsel Rilis Penetapan Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Mapolres Tangsel, Foto: dok pribadi

377
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan empat larangan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Larangan pertama adalah SOTR (Sahur On The Road) atau konvoi kendaraan. Kegiatan ini dilarang karena dianggap mengganggu lalu lintas dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya,” ujarnya, Rabu (13/3).

Larangan kedua adalah tidak menyalakan petasan dan kembang api. Kegiatan ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Serta dapat menimbulkan suara gaduh yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

BACA JUGA :  Beri Tausiah, Kapolsek Ciputat Timur Berpesan Ini Kepada Para Tahanan

Larangan ketiga adalah mengganggu kekhusyukan ibadah. “Masyarakat diimbau untuk memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidaknyamanan,” tuturnya.

Larangan keempat adalah terkait peningkatan keamanan dan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan.

“Toko juga harus dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik untuk menghindari segala bentuk kejahatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sidiq juga meminta orang tua untuk memastikan anak-anaknya berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan.

Dalam hal ini, kepatuhan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

“Sehingga, diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi kenyamanan bersama,” terang Kompol Bambang. (arga)

Tags: Polres TangselRamadanRamadan 2024
Previous Post

Liga 1 Musim Depan Diisi Wakil Seluruh Pulau, Erick Thohir: Benar-benar Liga Indonesia

Next Post

Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Related Posts

Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara dengan Shared Responsibility hingga Ekosistem Kendaraan Listrik untuk Masa Depan
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara dengan Shared Responsibility hingga Ekosistem Kendaraan Listrik untuk Masa Depan

Mei 6, 2026
2.9k
Bangun Keterampilan Digital Generasi Muda, Warga Pondok Karya Antusias Ikuti Pelatihan Videografi dari Pemkot Tangsel
TANGERANG SELATAN

Bangun Keterampilan Digital Generasi Muda, Warga Pondok Karya Antusias Ikuti Pelatihan Videografi dari Pemkot Tangsel

Mei 6, 2026
2.9k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Cerah Berawan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 6 Mei 2026: Serpong Utara Diguyur Hujan, Wilayah Lain Berawan Panas!

Mei 6, 2026
2.5k
Lebih dari 1.900 KK Terdampak, Banjir di Tangerang Selatan Belum Sepenuhnya Surut
TANGERANG SELATAN

Lebih dari 1.900 KK Terdampak, Banjir di Tangerang Selatan Belum Sepenuhnya Surut

Mei 5, 2026
2.7k
pamulang hujan petir
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 5 Mei 2026: Waspada, Hujan Petir Dominasi Sejumlah Wilayah

Mei 5, 2026
2.7k
Ruang Publik Baru Hadir di Tangsel, Kini Giliran Alun-alun Pondok Ranji
TANGERANG SELATAN

Ruang Publik Baru Hadir di Tangsel, Kini Giliran Alun-alun Pondok Ranji

Mei 4, 2026
2.6k
Next Post
Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com