TANGSELXPRESS – Usai menangkap pria berinisial AWK (23) yang melakukan pengancaman akan menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial (medsos), Polri memastikan jika pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan salah satu capres yang lain.
“Sampai dengan saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (pelaku terafiliasi paslon tertentu),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip, Sabtu (13/1/2024).
Dalam pemeriksaan tak lama usai dilakukan penangkapan, yang bersangkutan dengan sadar telah menulis komentar bernada ancaman dengan akun TikTok @calonistri71600.
“Informasi awal makanya yang kami tekankan, bahwa apa benar itu akunnya? Benar itu akunnya dan apakah dia, yang buat cuitan itu, beliau (pelaku) juga akui,” terangnya.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur hingga saat ini masih mendalami keterangan yang bersangkutan. Termasuk soal bentuk ancaman yang dituliskan dalam medsos.
“Nanti secara detail karena itu masih di dalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti,” tambah Sandi.
Adapun status hukum yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku bisa dijerat UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media sosial.







