• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Keluarkan Aturan Baru soal Penagihan Kredit: Tanpa Ancaman hingga Maksimal Jam 8 Malam

admin by admin
Januari 11, 2024
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 2min read
OJK Keluarkan Aturan Baru soal Penagihan Kredit: Tanpa Ancaman hingga Maksimal Jam 8 Malam

Ilustrasi penagihan. Foto: Freepik

341
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Salah satunya yakni membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam waktu setempat.

Tata cara itu diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid anyar yang ditetapkan pada 20 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 seperti dikutip pada Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA :  Amankan Demo Buruh, Polisi Kerahkan 6.612 Personel Gabungan

Kemudian, dalam memastikan tindakan penagihan, maka PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tujuh langkah. Langkah pertama yakni tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

OJK menjelaskan, dalam hal mempermalukan yang dimaksud antara lain penarikan barang jaminan di ruang publik dan/atau menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Lalu, yang keempat tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

“Yang dimaksud dengan terus menerus adalah dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari,” jelasnya.

Kemudian, yang kelima adalah menagih di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. “Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat,” sambungnya.

BACA JUGA :  Bagi-Bagi Uang Lebaran, Warga Diminta Bukan dari Hasil Pinjol

Dan yang ketujuh adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Dalam hal penagihan, PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen namun wajib memenuhi ketentuan antara lain pihak lain berbentuk badan hukum.

Kemudian, pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar OJK.

Dalam POJK ini juga tercantum bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Bawaslu Tangsel Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
Tags: OJKPenagihan KreditPUJK
Previous Post

Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Next Post

Fix Dukung Prabowo-Gibran, Khofifah: Saya Siap Jadi Jurkamnas

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Fix Dukung Prabowo-Gibran, Khofifah: Saya Siap Jadi Jurkamnas

Fix Dukung Prabowo-Gibran, Khofifah: Saya Siap Jadi Jurkamnas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com