• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Kejari Tangsel akan Ajukan Banding Putusan terhadap Kasus Rihana dan Rihani

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 8, 2023
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Kejari Tangsel akan Ajukan Banding Putusan terhadap Kasus Rihana dan Rihani

Foto: Arga/Tangselxpress.com

178
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan bakal melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait vonis ringan terdakwa tindak pidana penipuan transaksi elektronik modus pre-order iPhone.

“Kalau untuk kasus Rihana, kami menunggu tujuh hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima,” kata Kepala Sekse Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria di Tangerang, Jumat (8/12).

Ia mengungkapkan banding bakal dilakukan terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.

Selain itu, banding yang tidak akan dilakukan terhadap Rihana jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.

BACA JUGA :  Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap Strategi Keberhasilan Peningkatan Dana Murah

“Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami,” tegasnya.

Ia menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372, sedangkan kami buktikan undang-undang ITE,” tuturnya.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Rihana dengan pidana penjara empat tahun penjara, sementara saudara kembarnya terdakwa Rihani hanya dihukum tiga tahun penjara.(ARG)

Tags: Kasus Rihana RihaniKejari TangselPN Tangerang
Previous Post

Seminar Internasional “Persuasive Technology and Gamification” Dihadiri Ribuan Mahasiswa Universitas Pamulang

Next Post

Lebih Prioritas yang Mana, Membangun Kota atau Memindahkan Ibu Kota?

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Dr. Phil., Ir. Rino Wicaksono, ST, MArchUD, MURP

Lebih Prioritas yang Mana, Membangun Kota atau Memindahkan Ibu Kota?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com