TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan alasan dari mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan salah satunya karena mengklaim baru menerima panggilan pada hari Kamis (19/10/2023) kemarin.
Sehingga, dengan baru diterimanya surat panggilan itu dikatakan Firli Bahuri perlu mempelajari materi perihal pemeriksaan yang akan dijalaninya.
“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ujar Ghufron dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa surat panggilan Pemeriksaan terhadap Ketua KPK itu sudah diterima staf KPK pada hari Rabu (18/10/2023).
“Tanggal 18 Oktober sudah diterima staf di Kantor KPK RI dan ada tanda terimanya tertanggal 18 Oktober 2023,” ucap Ade Safri.







