TANGSELXPRESS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif menjadi perbincangan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut.
Dalam klaimnya, Denny menyebutkan bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK, Senin 29 Mei 2023.
Dalam pernyataannya, Denny Indrayana menyebut bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari seseorang yang memiliki kredibilitas tinggi dan bukan merupakan Hakim Konstitusi. Menurutnya, jika putusan tersebut benar, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem otoritarian dan koruptif yang mirip dengan masa Orde Baru.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,”terang Denny Indrayana.
Selain itu, Denny juga mengaitkan isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny menyatakan bahwa pimpinan KPK cenderung bermasalah dan mendapatkan gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun.
Ia juga menduga adanya pertukaran jabatan Moeldoko dengan kasus korupsi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Denny mengatakan bahwa jika Partai Demokrat berhasil “dicopet” atau dilarang berpartisipasi dalam pemilu, maka peluang Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden akan gagal.
Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya informasi mengenai hasil putusan pemilu 2024 yang diklaim oleh Denny Indrayana. Fajar juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.
“Saya belum tahu soal dissenting opinion. Saya nggak tahu juga,” kata Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir yang dilakukan pada tanggal 25 Mei, MK menegaskan bahwa sidang pemeriksaan judicial review mengenai sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. MK akan segera memutuskan nasib sistem pemilu untuk pemilu 2024, baik itu menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau model baru/campuran.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang, meskipun karena keterbatasan waktu, tidak semua ahli dapat dihadirkan secara langsung.
Para ahli yang tidak dapat hadir di persidangan diberikan alternatif untuk menyampaikan pendapat secara tertulis. MK akan menilai berbagai pendapat yang diajukan oleh para pihak dalam mengambil keputusan.







