• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Denny Indrayana Ungkap Potensi Kembalinya Sistem Pemilu Orba 

admin by admin
Mei 29, 2023
in NASIONAL, NEWS, POLITIK
Reading Time: 3min read

Ilustrasi. Foto: KPU

70
SHARES
155
VIEWS

TANGSELXPRESS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif menjadi perbincangan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut.  

Dalam klaimnya, Denny menyebutkan bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK, Senin 29 Mei 2023. 

Dalam pernyataannya, Denny Indrayana menyebut bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari seseorang yang memiliki kredibilitas tinggi dan bukan merupakan Hakim Konstitusi. Menurutnya, jika putusan tersebut benar, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem otoritarian dan koruptif yang mirip dengan masa Orde Baru. 

BACA JUGA :  Hati-hati, Ini Akibatnya Jika Wanita Memakai High Heels Terlalu Tinggi

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,”terang Denny Indrayana. 

Selain itu, Denny juga mengaitkan isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny menyatakan bahwa pimpinan KPK cenderung bermasalah dan mendapatkan gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun.  

Ia juga menduga adanya pertukaran jabatan Moeldoko dengan kasus korupsi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Denny mengatakan bahwa jika Partai Demokrat berhasil “dicopet” atau dilarang berpartisipasi dalam pemilu, maka peluang Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden akan gagal. 

BACA JUGA :  Dilantik Presiden, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya informasi mengenai hasil putusan pemilu 2024 yang diklaim oleh Denny Indrayana. Fajar juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut. 

“Saya belum tahu soal dissenting opinion. Saya nggak tahu juga,” kata Fajar Laksono. 

Dalam sidang terakhir yang dilakukan pada tanggal 25 Mei, MK menegaskan bahwa sidang pemeriksaan judicial review mengenai sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. MK akan segera memutuskan nasib sistem pemilu untuk pemilu 2024, baik itu menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau model baru/campuran.  

MK memberikan kesempatan kepada para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang, meskipun karena keterbatasan waktu, tidak semua ahli dapat dihadirkan secara langsung.  

BACA JUGA :  MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Para ahli yang tidak dapat hadir di persidangan diberikan alternatif untuk menyampaikan pendapat secara tertulis.  MK akan menilai berbagai pendapat yang diajukan oleh para pihak dalam mengambil keputusan. 

 

Tags: denny indrayanaDenny Indrayana Ungkap Potensi Kembalinya Sistem Pemilu OrbaMahkamah KonstitusiMKWakil Menteri Hukum dan HAMwamenkumham
Previous Post

Kurikulum Merdeka Jadikan Siswa Berpikir Logis dan Mendorong Daya Kritis

Next Post

UU PPRT Diyakini Mampu Tekan Pelanggaran terhadap PRT

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
UU PPRT Diyakini Mampu Tekan Pelanggaran terhadap PRT

UU PPRT Diyakini Mampu Tekan Pelanggaran terhadap PRT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com