• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Imbauan Penting untuk Eks Napi yang Ingin Daftar Bacaleg

admin by admin
Mei 6, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Ini Imbauan Penting untuk Eks Napi yang Ingin Daftar Bacaleg

Ilustrasi Bacaleg. Foto: Istimewa

85
SHARES
189
VIEWS

TANGSELXPRESS – Para mantan terpidana yang bermaksud mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mengajukan pernyataan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi informasi bahwa dirinya pernah dihukum dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Dan pernyataan tersebut harus disampaikan secara tertulis.

“Seseorang yang pernah dihukum pidana dan telah menyelesaikan masa hukumannya harus membuat pernyataan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),” imbau Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari, Jumat (5/5/2023).

Hasyim juga meminta kepada para eks napi untuk melakukan publikasi atau pengumuman yang melibatkan media massa agar status dirinya yang pernah dipidana dapat diketahui khalayak ramai.

BACA JUGA :  Jadi Wakil Rakyat dari Partai Golkar, Rivo Derry Kumara Siap Bertarung di Serpong Utara

“Surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan. Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut,” pintanya.

Hasyim mengatakan, bacaleg yang pernah dipidana harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan, dan dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU pada saat proses penelitian verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.

“Informasi mengenai status Bacaleg tersebut juga akan diumumkan ketika daftar calon sementara diumumkan, sehingga publik dapat mengetahui status tersebut dan memberikan tanggapan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebagian mantan terpidana yang telah bebas selama lima tahun diperbolehkan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

BACA JUGA :  Rino Wicaksono Pasang Baliho di 60 Titik di Tangerang Raya
Tags: BacalegKPUKPU RINapiPemilu 2024
Previous Post

Max Verstappen Tercepat di Free Practice GP Miami

Next Post

Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com