TANGSELXPRESS- Sinar Ultraviolet (UV) kategori ekstrem hari ini, Selasa (25/4), akan melanda sebagian besar wilayah Indonesia. Suhu maksimum harian tercatat mencapai 37,2 derajat celcius di stasiun pengamatan Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) di Ciputat pada pekan lalu.
Semenjak pekan lalu hingga hari ini, hampir sebagian besar negara-negara di Asia Selatan masih terdampak gelombang panas atau “heatwave”. Badan Meteorologi di negara-negara Asia seperti Bangladesh, Myanmar, India, China, Thailand dan Laos telah melaporkan kejadian suhu panas lebih dari 40°C yang telah berlangsung beberapa hari belakangan dengan rekor-rekor baru suhu maksimum di wilayahnya.
Berikut penjelasan BMKG terkait informasi dan perkembangan Gelombang Panas yang terjadi belakangan ini. Informasi yang dipublikasikan melalui akun instagram resminya, Senin (24/4), paparan Sinar UV ekstrem matahari mulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari penjelasan di website BMKG, sinar UV ekstrem ini merupakan tingkat bahaya terparah bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Diperlukan semua tindakan pencegahan karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dalam hitungan menit.
Sementara itu, untuk indeks sinar UV sangat bahaya yang ditandai dengan indikator warna merah akan memulai kawasan Papua pada pukul 08.00 WIB. Lalu menjalar hingga Sulawesi pukul 09.00 WIB. Paparan sinar UV kategori sangat bahaya ini akan melanda seluruh kawasan Indonesia pada pukul 11.00 WIB. Dimulai dari daerah Aceh hingga bagian atas Papua. Termasuk kawasan Jawa Tengah dan Timue serta Kalimantan Utara.
Berikut penjelasan dan imbauan BMKG saat Indeks UV berbahaya:
Merah UV Indeks: 8-10
Kategori: Very High (Risiko bahaya sangat tinggi)
Imbauan:
– Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat
– Minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore
– Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari
– Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan
– Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat
– Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.
Ungu UV Indeks: >11
Kategori: Ekstrem (Risiko bahaya sangat ekstrem)
Imbauan:
– Tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata.
– Hindari paparan sinar matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore
– Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari
– Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan
– Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat
– Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV







