TANGSELXPRESS – Polemik terkait penunjukan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK semakin memanas. Setelah Polri mempertahankannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, kini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro.
Dalam pernyataannya, Alex mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk bagi Endar Priantoro sejak tanggal 1 April lalu. Ia menjelaskan bahwa yang berhak memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK hanya pegawai aktif KPK.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima. Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,”jelas Alexander Marwata.
Sebelumnya, Polri telah mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah sebelumnya ditolak oleh KPK. Namun, KPK menilai bahwa Endar Priantoro memiliki konflik kepentingan karena pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
Atas penunjukan itu, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Namun, hingga saat ini, Dewan Pengawas KPK masih mempelajari laporan tersebut.
Polemik ini semakin mempertegas kembali konflik antara KPK dan Polri. Meskipun demikian, kedua lembaga tersebut seharusnya dapat bekerja sama untuk memerangi korupsi di Indonesia.







