• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ingin Lari ke Jogjakarta! Pembunuh Juragan Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak Dibawah Umur

admin by admin
Februari 18, 2023
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Ingin Lari ke Jogjakarta! Pembunuh Juragan Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak Dibawah Umur

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers .

76
SHARES
169
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dua pelaku pembunuhan Juragan ayam goreng di Bekasi, masing-masing berinisial M 14 tahun dan HK 21 tahun tak berkutik saat ditangkappolisi di Subang, Jawa Barat. Ironisnya, salah satu pelakunya masih berusia anak dibawah umur.

Dua pelaku pembunuhan tersebut rencananya akan melarikan diri ke Jogjakarta. Namun rencananya terhenti lantaran uang hasil rampasannya tak cukup untuk biaya perjalanan. Keduanya ditangkap saat berupaya meninggalkan anak korban 1,5 tahun di pos ronda, Sabtu 18 Februari 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers menjelaskan terkait itu. Menurut Hengky, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut telah direncanakan tiga hari sebelum pelaku melakukan eksekusi korbannya.

BACA JUGA :  Buka-Bukaan, Kris Dayanti Ungkap Rahasia Terpilih jadi Anggota DPR

Hengky menjelaskan, korban meninggal dengan luka di bagian kepala. Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, saat korban bersama anak laki-lakinya berumur 1,5 tahun sedang berada di dapur.

“Saat itu korban bersama bayinya, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali,”terang Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Korban pertama kali ditemukan tewas oleh suaminya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu sang suami datang ke tempat berjualan untuk menjemput korban,”tuturnya.

Meski begitu, polisi menduga motif pembunuhan tersebut lantaran berlatar belakang sakit hati gara-gara masalah gaji. Dengan demikian, polisi masih mendalami motif tersebut.

BACA JUGA :  Ini Tampang Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid, Berhasil Diringkus di Bandara Soetta

Hengky menjelaskan, pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membawa uang tunai rampasan sebesar Rp 950 ribu dan handphone milik korban.

Tak hanya itu, pelaku pun membawa kabur anak korban dengan maksud tujuannya ke Jogjakarta. Namun, berhubung uang yang dibawa pelaku dinilai tidak mencukupi, akhirnya memberhentikan niatnya ke Jogja dan berakhr ke Subang, Jawa Barat.

“Sesampainya di Subang, mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban. Hal itu dilakukan dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya,”bebernya.

Akibat perbuatannya itu, kini para pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sore Ini Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Tags: BekasiditangkapJawa BaratJogjkartapembunuh juragan ayam gorengpolda metro jayapolisiSubang
Previous Post

Dianiaya Mantan Pacar, Mahasiswa Universitas Pelita Harapan Lapor Polisi

Next Post

Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com