• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bejatnya Gak Ketulungan, Ayah Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya

admin by admin
Februari 10, 2023
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
diborgol

Foto: iStock

884
SHARES
3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menahan dan memproses hukum SM alias Dondi (41).

Dia adalah tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

“Dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka ini merupakan perbuatan berlanjut sebanyak empat kali terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis.

Tindakan yang dilakukan korban sebanyak dua kali terjadi pada 2021 dan kembali diulangi pada 22 Mei 2022 serta 4 November 2022.

Menurut dia, tindakan SM alias Dondi terhadap puterinya yang masih duduk di bangku sebuah SMP di Kota Ambon ini juga disertai ancaman membunuh agar membuat korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Satlantas Jogjakarta Penganiaya Warga Semarang Diperiksa Bidpropam Polda DIJ

Insiden memilukan yang menimpa gadis remaja ini terjadi di Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada 4 November 2022.

“Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa” ucap Moyo Utomo.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah tetapi langsung ke rumah neneknya mengadukan nasib buruk yang dialaminya.

Berdasarkan laporan teregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

BACA JUGA :  Daftar Lengkap Pemenang Festival Film Bandung 2026, Pangku Borong Tiga Penghargaan
Tags: berita ambonkriminalitasPemerkosaan
Previous Post

Kasus Lukas Enembe, Firli Bahuri Tegaskan Tak Janjikan Apa pun

Next Post

Dua Eks Pejabat Dinkes Ini Dijebloskan ke Hotel Prodeo, Siapa Saja Mereka?

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
korupsi

Dua Eks Pejabat Dinkes Ini Dijebloskan ke Hotel Prodeo, Siapa Saja Mereka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com