TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota akhirnya membeberkan motif dibalik kasus pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu dan bunga teratai yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu polisi mengamankan 3 tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan terkait motif pembunuhan tersebut. Menurut Zain, pembunuhan yang menimpa korban Elis Sugiyarti (49) itu didasari ingin menguasai harta.
“Pembunuhan ini telah direncanakan para tersangka dan dalang pembunuhan yakni SRH, motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta berharga seperti mobil dan jam tangan mewah,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Sementara kedua tersangka lain yakni AM dan MK, kata Zain, tidak mengakui bila melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, keduanya mengakui telah membeli mobil dari tersangka SRH.
“Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. SRH akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.







