• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nikita Mirzani Diputus Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang

admin by admin
Desember 29, 2022
in NASIONAL, NEWS, SELEB & GAYA HIDUP, SELEBRITI
Reading Time: 1min read

Nikita Mirzani saat merayakan kemenangannya dalam sidang putusan pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra. Foto: screenshot @nikitamirzanimawardi_172.

74
SHARES
164
VIEWS

TANGSELXPRESS – Artis fenomena Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari Saputra tersebut memutuskan dan menimbang perkara jaksa penuntut umum (JPU) tidak diterima, Kamis 29 Desember 2022.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra.

Dengan adanya putusan bebas itu, Nikita Mirzani langsung mengucapkan syukur dengan melakukan sujud usai putusan sidang dibacakan majelis hakim.

Melansir akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menjalani kehidupan di dalam penjara selama 2 bulan lebih 2 minggu dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

BACA JUGA :  Terkait Tes USG Lolly, Kakak Vadel Badjideh Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurut Nikita, dirinya mengaku tak pernah takut dalam menghadapi kasus yang dirasa tidak benar. Nikita pun mengaku selalu berjuang dalam kasus yang menjeratnya.

“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri, Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahan di akun Instagram miliknya.

“Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi. Terima kasih untuk ketua PP pak Johan yg selalu me support dan selalu mengkhawatirkan saya selama Dirutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cabut Gugatan Wanprestasi Rp100 Miliar, Nikita Mirzani Bantah Dibilang Halu
Tags: Dito MahendraNikita MirzaniPNputusanSerangSidang
Previous Post

Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang 2 Rumah Warga di Wonogiri Tertimpa Matrial Longsor

Next Post

Cuaca Ekstrem di Tangerang: Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga

Related Posts

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post

Cuaca Ekstrem di Tangerang: Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com