TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Penindakan menyasar berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan, mulai dari tidak memakai helm hingga melawan arus.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, operasi tersebut mengedepankan pendekatan preemtif atau pembinaan sejak dini, preventif atau pencegahan, serta pemetaan akar masalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’,” kata Dadang saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Dadang, upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Keterlibatan masyarakat, instansi terkait, serta tokoh masyarakat diperlukan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas berdasarkan kesadaran pribadi.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.
7 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh jenis pelanggaran sebagai prioritas penindakan selama operasi berlangsung. Berikut rinciannya:
- Tidak menggunakan helm SNI. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu sasaran penindakan.
- Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi perhatian petugas.
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon seluler ketika mengemudi berpotensi mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Melanggar rambu atau marka jalan. Pengendara yang mengabaikan rambu maupun marka jalan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
- Menerobos lampu merah. Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas berisiko memicu tabrakan, terutama di persimpangan.
- Melebihi batas kecepatan. Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan berpotensi meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan.
- Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah dengan arus yang ditetapkan menjadi salah satu perilaku berisiko yang disasar petugas.
Penindakan terhadap tujuh pelanggaran tersebut ditujukan untuk menekan perilaku berkendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Lokasi Rawan Pelanggaran Ikut Dipetakan
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya menyiapkan tiga strategi utama. Strategi pertama adalah mendata dan memetakan pelanggaran berdasarkan akar masalah yang ditemukan di lapangan.
Petugas diminta mengidentifikasi titik-titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, termasuk kawasan rawan pengendara melawan arus dan lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi.
Pemetaan tidak hanya berfokus pada perilaku pengendara, tetapi juga memperhatikan faktor pendukung, seperti kerusakan infrastruktur jalan, keterbatasan penerangan, serta minimnya rambu lalu lintas.
Faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi aspek yang dikaji. Khusus pelanggar yang masih berstatus pelajar, petugas diwajibkan mencatat identitas, alamat tempat tinggal, dan asal sekolah untuk mendukung pembinaan lanjutan.
Penindakan Petugas Direkam dengan Bodycam
Strategi kedua adalah memastikan setiap tindakan petugas berlangsung tegas, humanis, sesuai aturan, dan berbasis bukti.
Dadang menginstruksikan agar tindakan kepolisian, termasuk pemberian teguran kepada pengendara, didokumentasikan menggunakan kamera tubuh atau bodycam, maupun rekaman video melalui telepon seluler.
Dokumentasi tersebut digunakan sebagai sarana pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas tindakan petugas. Polda Metro Jaya juga melibatkan unsur Provost untuk mengawasi personel selama operasi berlangsung.
Langkah ini diharapkan menjaga profesionalisme anggota sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan penindakan.
Pelanggar Berulang Bakal Mendapat Pembinaan
Strategi ketiga adalah melakukan pembinaan lanjutan terhadap pengendara yang tercatat melanggar aturan lalu lintas, terutama mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran atau dinilai memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Data pelanggaran yang terkumpul akan ditindaklanjuti melalui peran Bhabinkamtibmas, fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), serta Polisi Masyarakat (Polmas).
Petugas dapat melakukan kunjungan edukatif ke rumah atau sekolah pelanggar untuk memberikan pemahaman mengenai risiko dan dampak pelanggaran lalu lintas. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa mengedepankan intimidasi.
Dadang berharap strategi terpadu dalam Operasi Patuh Jaya 2026 dapat meningkatkan kepatuhan pengendara, mengurangi pelanggaran berulang, serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.







