TANGSELXPRESS- Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha perikanan budidaya masyarakat menuju Banten Makmur.
Bantuan benih tersebut disalurkan melalui UPTD Produksi dan Pengembangan Perikanan Budidaya (P3B) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang berlokasi di Km 12 Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Jenis benih yang dapat diberikan antara lain ikan nila, mas, lele, patin, gurame, hingga bandeng.
Namun, jumlah benih yang diterima tidak ditentukan secara sama rata untuk setiap kelompok. Penyaluran disesuaikan dengan kondisi dan luas kolam yang dimiliki kelompok pembudidaya.
Kepala UPTD P3B Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Erwin Damayanto mengatakan, penyaluran bantuan tidak menggunakan sistem pembagian kuota berdasarkan kabupaten atau kota.
“Penyalurannya berdasarkan proposal yang masuk dan ketersediaan benih yang ada di balai,” ujar Erwin saat ditemui di lokasi.
Hingga September 2026, tercatat sebanyak 54 proposal telah masuk dan diproses untuk penyaluran bantuan benih ikan.
Syarat Mendapatkan Bantuan Benih Ikan
Kelompok pembudidaya yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Pokdakan harus memiliki SK Penetapan Pokdakan yang menyatakan kelompok telah terdaftar di dinas kabupaten/kota.
Selain itu, kelompok wajib memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang menyatakan kelompok tersebut valid dan layak mendapatkan bantuan.
Kelompok juga harus mengajukan proposal bantuan benih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Proposal tersebut dilengkapi SK kelompok, rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, serta foto kondisi kolam yang akan digunakan untuk budidaya.
Pokdakan juga diminta mencantumkan kontak yang dapat dihubungi untuk memudahkan proses koordinasi selama tahapan pengajuan hingga penyaluran bantuan.
Belum Punya Pokdakan? Bisa Bentuk Kelompok Baru
Pembudidaya ikan yang belum tergabung dalam Pokdakan tetap memiliki kesempatan untuk membentuk kelompok baru atau bergabung dengan kelompok yang sudah ada.
Untuk membentuk kelompok baru, sedikitnya harus terdapat lima orang pembudidaya ikan.
Kelompok yang dibentuk juga harus memiliki legalitas atau pengesahan. Pembentukan kelompok minimal diketahui dan disahkan oleh kepala desa atau lurah.
Setelah mendapatkan SK pengesahan dari kepala desa atau lurah, kelompok dapat mendatangi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi dan pencatatan.
Jika kelompok telah dinyatakan terdaftar dan tervalidasi, Pokdakan dapat mengajukan bantuan melalui proposal.
Proposal tersebut wajib disertai rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota sebelum diajukan sesuai mekanisme bantuan yang ditetapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Begini Alur Pengajuan Bantuan Benih
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui Pokdakan.
1. Pengajuan proposal
Pokdakan menyampaikan proposal beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
2. Disposisi dokumen
Dokumen pengajuan kemudian didisposisikan kepada UPTD P3B Curugbarang.
3. Pemeriksaan administrasi
Tim UPTD memeriksa kelengkapan dokumen dan proposal yang diajukan.
4. Verifikasi lapangan
Petugas melakukan pengecekan terhadap kelompok serta kondisi kolam yang akan digunakan untuk budidaya.
5. Penetapan penerima
Kelompok yang memenuhi persyaratan kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan.
6. Penyaluran benih
Benih dapat diambil oleh Pokdakan di UPTD P3B sesuai jadwal dan ketersediaan benih.
7. Pelaporan
Kelompok penerima menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan bantuan.
Jumlah Benih Disesuaikan Luas Kolam
Besaran bantuan benih yang diterima setiap kelompok tidak otomatis sama. UPTD P3B terlebih dahulu mempertimbangkan luas dan kondisi kolam dalam menentukan jumlah benih.
Sebagai contoh, kolam dengan ukuran sekitar 10 x 50 meter atau 25 x 20 meter akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
Hasil verifikasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jumlah benih yang sesuai dengan kapasitas kolam.
Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalankan usaha budidaya ikan.
Pemerintah berharap bantuan tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan produksi dalam jangka pendek, tetapi dapat berkembang menjadi usaha yang memberikan nilai ekonomi bagi keluarga pembudidaya.
Erwin mengatakan kelompok penerima perlu memanfaatkan bantuan secara optimal agar benih yang diberikan dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan.
“Bantuan benih bisa berkembang dan memberikan nilai ekonomis bagi keluarga pembudidaya,” ujarnya.
Melalui mekanisme pengajuan, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan hingga penyaluran, bantuan benih ikan diharapkan dapat diberikan secara tepat sasaran sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya masyarakat di Provinsi Banten.







