TANGSELXPRESS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengingatkan peserta Magang Nasional atau MagangHub 2026 Tahap 2 untuk tertib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sejak hari pertama program.
Kedisiplinan administrasi diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan hak dan kewajiban peserta dapat terpenuhi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan peserta harus menjalankan seluruh kewajiban administratif selama mengikuti program.
Peserta diwajibkan mengaktifkan akun SIAPKerja, melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian melalui platform MagangHub.
“Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub,” kata Darmawansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Empat Hal yang Harus Diselesaikan Peserta
Darmawansyah menjelaskan, terdapat sejumlah hal penting yang harus segera diselesaikan peserta sejak hari pertama mengikuti MagangHub 2026 Tahap 2.
Pertama, peserta harus menandatangani perjanjian pemagangan resmi serta mendaftarkan rekening pribadi yang akan digunakan untuk penyaluran uang saku.
Kedua, peserta diminta memasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga diwajibkan bergabung dengan saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub agar memperoleh informasi dan pembaruan terkait pelaksanaan program.
“Peserta perlu memastikan nomor telepon yang digunakan tetap aktif agar tidak melewatkan informasi terkait pelaksanaan program,” ujar Darmawansyah.
Selain kewajiban administrasi tersebut, peserta juga perlu memastikan seluruh aktivitas pemagangan terdokumentasi melalui logbook dan laporan harian di platform MagangHub.
Peserta MagangHub Bisa Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Kemnaker juga menyiapkan fasilitas sertifikasi kompetensi bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian program MagangHub.
Sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Darmawansyah mengatakan proses sertifikasi dapat diakses melalui platform MagangHub, mulai dari pendaftaran hingga pemilihan LSP dan skema sertifikasi yang sesuai.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahapan uji kompetensi untuk memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini, para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global,” katanya.
Fasilitas sertifikasi kompetensi tersebut menjadi salah satu fasilitas yang disiapkan Kemnaker bagi peserta setelah menyelesaikan rangkaian pemagangan.
Program MagangHub 2026 Tahap 2 resmi dimulai pada Senin (21/9/2026). Program ini ditujukan untuk memberikan pengalaman kerja yang relevan kepada lulusan baru sebagai bekal sebelum memasuki dunia kerja.







