TANGSELXPRESS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah yang mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) buatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Dorongan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Dedi mengatakan, proses teknis antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah sebenarnya telah mulai dilakukan sebelum penandatanganan kerja sama.
Salah satunya melalui pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, sistem yang direplikasi dari Tangsel telah disiapkan untuk disesuaikan dengan data pertanahan dan perpajakan di masing-masing daerah.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah.
Target 70 Persen Wilayah pada 2027
ATR/BPN menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota sudah mampu menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diperbarui dan terintegrasi.
“Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi,” kata Dedi.
Menurutnya, integrasi data menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan akurasi informasi pertanahan sekaligus perpajakan di daerah.
Dengan data yang saling terhubung, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pemutakhiran informasi objek pajak secara lebih efektif.
Percepat Validasi BPHTB
Selain mendorong integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga meminta pemerintah daerah mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dedi menyebut sejumlah prinsip perlu diterapkan dalam proses tersebut, termasuk pelayanan berdasarkan urutan permohonan, pembayaran melalui perbankan, serta pengamanan sertifikat yang kewajiban pembayarannya belum diselesaikan.
“Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash,” tegasnya.
Menurut Dedi, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih panjang ditargetkan dapat diselesaikan secara lebih cepat melalui sistem yang terintegrasi.
“Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Dedi meminta kepala daerah memberikan perhatian khusus kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.
Ia menilai Bapenda memiliki peran penting dalam proses integrasi data pertanahan dan perpajakan.
“Saya mohon dengan hormat di sini hari ini, menitipkan pesan khusus kepada Bapak-Ibu Bapenda untuk bisa langsung bergerak, sehingga kita bisa wujudkan untuk menyiapkan diri di tahun 2027,” katanya.
SISGITA Tangsel Jadi Model Replikasi
Dedi mengapresiasi Pemkot Tangsel yang membuka SISGITA untuk direplikasi dan dimanfaatkan pemerintah daerah lain.
Menurutnya, kebutuhan terhadap sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan cukup besar di daerah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pengembangan aplikasi.
Karena itu, Dedi menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangsel yang bersedia memberikan sistem tersebut untuk dimanfaatkan daerah lain.
“Atas nama Menteri, saya izin Pak Gubernur (Banten, Andra Soni), Pak Wali Kota (Tangsel, Benyamin Davnie), kami menyampaikan terima kasih sekali karena Pak Gubernur, Pak Wali Kota berkenan untuk bisa memberikan, menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini,” ujarnya.
Dalam penerapannya, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Menurut dia, kedua institusi tersebut harus bekerja bersama agar integrasi data dapat berjalan secara efektif.
“Kuncinya Bapenda dan Kepala Kantor Pertanahan, ini harus kompak,” katanya.
Ia juga meminta Kantor Pertanahan di berbagai daerah ikut mendukung proses integrasi dengan pemerintah daerah.
Dedi mengatakan transformasi di lingkungan ATR/BPN tidak dapat dilakukan sendiri. Dukungan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dibutuhkan untuk membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih baik.
“Kami butuh dukungan Pemda, butuh dukungan industri, butuh dukungan semua pihak untuk berubah,” ujarnya.
Menurut Dedi, integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk menciptakan proses bisnis yang lebih singkat, pasti, dan transparan.
Integrasi tersebut juga diharapkan meningkatkan pemanfaatan data sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan penerimaan daerah.
Dedi berharap kerja sama melalui replikasi SISGITA tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Setelah kerja sama disepakati, pemerintah daerah diminta segera melanjutkannya dengan pekerjaan teknis di wilayah masing-masing.
“Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi ini gak omon-omon lagi,” tegas Dedi.







