TANGSELXPRESS- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anak-anak panti asuhan yang masih bersekolah tetap bisa mendapatkan manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, untuk merespons polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut belum mendapatkan program MBG.
Sudaryono menjelaskan, penyaluran MBG bagi anak panti asuhan yang masih bersekolah mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah abang, ada mekanisme dan regulasinya, mohon dukungan selalu,” kata Sudaryono melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco, Minggu (11/10/2026).
Dengan skema tersebut, anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan masih bersekolah dapat mengakses program MBG melalui satuan pendidikan masing-masing.
BGN menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, jalur distribusi MBG disesuaikan dengan kelompok sasaran dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Balita Dapat MBG Melalui Posyandu
Selain menjelaskan mekanisme penyaluran bagi anak panti asuhan yang bersekolah, Sudaryono juga menerangkan jalur distribusi MBG bagi kelompok balita.
Menurutnya, pos pelayanan terpadu (posyandu) menjadi salah satu saluran yang digunakan untuk menjangkau kelompok sasaran tersebut.
“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu. Yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” ujarnya.
Penyaluran melalui posyandu menjadi bagian dari mekanisme distribusi MBG di luar jalur sekolah. Dengan demikian, penyaluran program dilakukan melalui saluran yang berbeda sesuai dengan kelompok penerima manfaat.
BGN Jelaskan Mekanisme Penyaluran MBG
BGN menyebut komunikasi melalui media sosial menjadi salah satu sarana untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyaluran MBG.
Melalui ruang interaksi digital, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun memperoleh informasi terkait pelaksanaan program tersebut.
BGN berharap penjelasan mengenai mekanisme distribusi MBG dapat membantu masyarakat memahami jalur penyaluran bagi masing-masing kelompok sasaran.
Meski demikian, penjelasan mengenai mekanisme penyaluran tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa setiap anak panti asuhan atau balita telah menerima manfaat program. Pelaksanaan di lapangan tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan cakupan penerima manfaat di masing-masing wilayah.







