TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
Nusron diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Benar, hari ini (Rabu 7 Oktober 2026, red), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk membantu membuat terang konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Itu sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Budi menegaskan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pendalaman KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan bagi penyidi







