TANGSELXPRESS – Isu pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby semakin menguat. Kantor Urusan Agama (KUA) membenarkan adanya proses administrasi berupa surat rekomendasi nikah yang diajukan atas nama Andre Taulany.
KUA Ciputat Timur menyebut surat pengantar rekomendasi nikah tersebut diterbitkan pada 14 Agustus 2026. Surat itu diajukan oleh perwakilan Andre Taulany dan ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disebut menjadi lokasi rencana akad nikah.
Kepala KUA Ciputat Timur, Haji Ahmad Nawawi, menegaskan bahwa Andre Taulany tidak mendaftarkan pelaksanaan akad nikah di KUA Ciputat Timur.
“Terkait informasi pelaksanaan akad nikah saudara Andre Taulany itu tidak dilakukan di KUA Ciputat Timur, tetapi yang bersangkutan hanya mendaftarkan surat rekomendasi,” ujar Ahmad Nawawi.
Dalam dokumen rekomendasi tersebut tercantum identitas kedua calon mempelai, yakni Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.
Dokumen itu juga mencatat Amanda Rigby sebagai warga negara asing berkewarganegaraan Inggris. Dalam proses administrasinya, Amanda melampirkan paspor sebagai salah satu dokumen identitas.
Notifikasi Sudah Masuk, Berkas Fisik Belum Diterima
Meski surat rekomendasi dari KUA asal telah diterbitkan, proses administrasi di KUA Kebayoran Baru ternyata belum sepenuhnya berjalan.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan bahwa notifikasi terkait pendaftaran Andreas Taulany sudah muncul dalam sistem. Namun, pihaknya hingga pertengahan September 2026 belum menerima berkas fisik dari kedua calon mempelai.
“Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima,” jelas Riswanto.
Karena Amanda Rigby merupakan warga negara Inggris, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam proses administrasi pernikahan dengan warga negara asing.
Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Inggris.
Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Nikah Berlaku Tiga Bulan
Riswanto menjelaskan, surat rekomendasi nikah yang diterbitkan KUA memiliki masa berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Sementara itu, berkas pendaftaran pernikahan di KUA tujuan pada prinsipnya harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, proses masih dapat dilakukan dengan ketentuan calon mempelai memperoleh dispensasi nikah dari kecamatan.
“Kalau untuk dikatakan paling lambat didaftarkan ke KUA itu selambat-lambatnya 10 hari yang terhitung hari kerja sebelum hari H, jika kurang dari 10 hari kerja tentu bisa saja asalkan kedua mempelai mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan,” pungkas Riswanto.
Dengan adanya surat rekomendasi nikah dan notifikasi dalam sistem KUA, kabar mengenai rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby pun semakin menjadi perhatian.







