TANGSELXPRESS – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap dapat digunakan.
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi guna menindaklanjuti keputusan MK.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya, dikutip Minggu, 26 Juli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diterapkan melalui berbagai skema. Di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
MK juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menggunakannya hingga habis tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibeli.
Menanggapi putusan tersebut, Meutya menegaskan pemerintah berkomitmen mengawal implementasinya agar hak-hak konsumen tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.







