• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta, Ini Penjelasan Menkum

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 21, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta, Ini Penjelasan Menkum
179
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi sorotan publik terkait penyesuaian tarif layanan perpindahan status kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurut Supratman, kenaikan tarif tersebut tidak berdampak terhadap masyarakat umum sehingga tidak perlu dipolemikkan. Ia menjelaskan aturan tersebut merupakan pembaruan setelah hampir satu dekade tarif layanan tidak mengalami perubahan.

“Ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Jadi 10 tahun,” kata Supratman, dikutip Selasa, 21 Juli.

Ia menjelaskan proses perpindahan status warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) memiliki persyaratan yang ketat, termasuk kuota tertentu serta kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

BACA JUGA :  Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Supratman, persyaratan tersebut membuat layanan naturalisasi umumnya hanya diakses oleh WNA yang memiliki kemampuan finansial memadai.

“Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kenaikan tarif pelepasan status kewarganegaraan Indonesia, Supratman juga menilai kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi masyarakat secara luas karena jumlah permohonannya relatif sedikit.

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” katanya.

Sebagai informasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 mengatur penyesuaian tarif sejumlah layanan PNBP di Kementerian Hukum, termasuk layanan perpindahan kewarganegaraan.

BACA JUGA :  Supratman Andi Agtas Resmi Jadi Menkumham Baru, Harta Kekayaannya Capai Rp18,4 Miliar

Dalam aturan tersebut, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif Rp5 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara itu, WNA yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI dikenai tarif hingga Rp75 juta. Kebijakan tersebut disebut sebagai penyesuaian atas tarif yang telah berlaku hampir 10 tahun.

Tags: KemenkumMenkumham
Previous Post

Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Kuasa Hukum Pastikan Ruben Onsu Hadiri Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak Besok

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Kuasa Hukum: Ruben Onsu Tetap Kejar Hak Asuh Anak dan Tolak Jalur Damai

Kuasa Hukum Pastikan Ruben Onsu Hadiri Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com