TANGSELXPRESS – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi sorotan publik terkait penyesuaian tarif layanan perpindahan status kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, kenaikan tarif tersebut tidak berdampak terhadap masyarakat umum sehingga tidak perlu dipolemikkan. Ia menjelaskan aturan tersebut merupakan pembaruan setelah hampir satu dekade tarif layanan tidak mengalami perubahan.
“Ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Jadi 10 tahun,” kata Supratman, dikutip Selasa, 21 Juli.
Ia menjelaskan proses perpindahan status warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) memiliki persyaratan yang ketat, termasuk kuota tertentu serta kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Menurut Supratman, persyaratan tersebut membuat layanan naturalisasi umumnya hanya diakses oleh WNA yang memiliki kemampuan finansial memadai.
“Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kenaikan tarif pelepasan status kewarganegaraan Indonesia, Supratman juga menilai kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi masyarakat secara luas karena jumlah permohonannya relatif sedikit.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” katanya.
Sebagai informasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 mengatur penyesuaian tarif sejumlah layanan PNBP di Kementerian Hukum, termasuk layanan perpindahan kewarganegaraan.
Dalam aturan tersebut, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif Rp5 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara itu, WNA yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI dikenai tarif hingga Rp75 juta. Kebijakan tersebut disebut sebagai penyesuaian atas tarif yang telah berlaku hampir 10 tahun.







