JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Aset yang disita meliputi mobil mewah, alat berat, kendaraan operasional tambang, hingga logam mulia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana milik tersangka beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) alias Aseng, maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta pada 11–16 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu aset yang menjadi perhatian adalah mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk kendaraan operasional pertambangan, alat berat, serta logam mulia. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset hasil kejahatan dalam perkara korupsi tata kelola IUP PT QSS.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat selama periode 2017–2025. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.







