JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Minggu, 5 Juli 2026. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp19.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dari sebelumnya Rp2.651.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.429.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan kebijakan perusahaan.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.
Berikut daftar harga emas Antam per Minggu, 5 Juli 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.385.500
- Emas 1 gram: Rp2.670.000
- Emas 2 gram: Rp5.280.000
- Emas 3 gram: Rp7.895.000
- Emas 5 gram: Rp13.125.000
- Emas 10 gram: Rp26.195.000
- Emas 25 gram: Rp65.362.000
- Emas 50 gram: Rp130.645.000
- Emas 100 gram: Rp261.212.000
- Emas 250 gram: Rp652.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.305.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia yang terus memantau pergerakan harga sebagai acuan dalam mengambil keputusan membeli maupun menjual emas.







