JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir sebanyak 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk panggilan penipuan atau spam call dengan modus menyamar sebagai anggota DPR dan pejabat publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Meutya, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait panggilan penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik untuk meminta sumbangan.
“Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” katanya dilansir dari Beritasatu.com.
Selain itu, Kemenkomdigi juga memblokir sekitar 2.500 nomor lain yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 13.000 nomor yang telah diblokir karena berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan digital.
Modus kejahatan tersebut di antaranya investasi daring fiktif, perjudian daring, hingga aktivitas jual beli ilegal. Meutya menilai jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena masih banyak masyarakat yang belum melaporkan nomor mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan nomor yang diduga melakukan penipuan sehingga dapat ditindaklanjuti bersama operator seluler.
“Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.
Selain persoalan penipuan digital, Meutya juga menyoroti perkembangan teknologi deepfake yang dinilai dapat menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional di ruang digital. Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian global karena potensi kerugian yang besar.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat kerugian akibat kasus deepfake tercatat mencapai US$2,19 miliar atau sekitar Rp38,7 triliun.
Sementara itu, Satuan Tugas Antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian akibat penipuan daring di Indonesia telah mencapai Rp9,1 triliun, di luar dampak dari judi daring dan pornografi.







