YOGYAKARTA– Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pelanggaran di Daycare Little Aresha. Polisi memastikan pemilik tempat penitipan anak tersebut merupakan residivis kasus korupsi.
Perempuan berinisial DK (51) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki riwayat hukum sebelumnya. Temuan ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan yang terus didalami aparat kepolisian.
Kepala Unit PPA Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik tengah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk salinan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, DK sebelumnya divonis dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta, serta subsider kurungan 3 bulan.
Selain sebagai pemilik, DK juga diketahui berperan sebagai ketua yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki peran sentral dalam operasional tempat penitipan anak tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik sekaligus ketua yayasan,” ujar Apri dilansir dari Beritasatu.com.
Total 13 Tersangka, Puluhan Korban Terdata
Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 13 orang, termasuk DK. Yayasan pengelola daycare disebut merupakan lembaga swasta yang didirikan langsung oleh tersangka.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Sementara itu, jumlah korban yang terdata mencapai 53 orang, dengan 34 di antaranya telah memberikan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga melibatkan saksi ahli guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.
Selain penegakan hukum, aparat turut membuka posko pengaduan bagi orang tua korban. Pendampingan diberikan dengan melibatkan tenaga medis dan psikolog guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Daycare Little Aresha sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan sempat berpindah lokasi beberapa kali. Sejak 2021, tempat penitipan anak tersebut beroperasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.







