JAKARTA – Kasus pelecehan seksual oleh pengemudi taksi online kembali terjadi di Jakarta. Seorang pria berinisial WAH (39) ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap penumpangnya berinisial S (20).
Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah korban merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Dari hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencekik korban setelah menyadari aksinya direkam.
“Korban diajak berbicara, kemudian pelaku menunjukkan gelagat tidak wajar dan melontarkan pertanyaan tidak pantas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026) dikutip dari http://beritasatu.com.
Peristiwa ini bermula saat korban memesan layanan taksi online pada Sabtu (14/3/2026). Dalam perjalanan, pelaku mulai mengarah pada percakapan yang tidak pantas, termasuk menyinggung ajakan berkencan hingga pertanyaan sensitif kepada korban.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku menghentikan kendaraan dan berpindah ke kursi belakang. Di sana, ia mencoba melakukan tindakan cabul secara paksa terhadap korban.
“Pelaku sempat lompat ke belakang dan melakukan upaya perbuatan cabul, namun korban melakukan perlawanan,” jelas Rita.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri sempat mengalami cekikan sebelum akhirnya berhasil keluar dari kendaraan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keamanan dalam layanan transportasi online serta perlunya pengawasan ketat terhadap para pengemudi demi melindungi penumpang.







