TANGERANG– Aparat dari Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging domba impor kadaluarsa asal Australia sebanyak 14 ton di wilayah Tangerang. Daging tersebut ditemukan di tiga lokasi, yakni Cikupa dan Kosambi di Kabupaten Tangerang, serta Batuceper di Kota Tangerang.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, menjelaskan bahwa daging tersebut merupakan sisa dari total impor sebanyak 24 ton sejak tahun 2022.
“Dari 24 ton daging impor, sebagian sudah terjual. Tersisa 14 ton yang tidak laku hingga kedaluwarsa, kemudian dijual kembali oleh tersangka,” ujarnya di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cikupa, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka berinisial IY selaku penjual kembali menjual daging tersebut pada Februari hingga Maret 2026 dengan bantuan dua perantara berinisial AR dan T.
Para pelaku diketahui telah menjual sekitar 1,6 ton daging kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80,6 juta atau sekitar Rp50.000 per kilogram. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh perantara AR dan T diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Selain itu, sebagian daging juga sempat dipasarkan dalam jumlah kecil, sekitar 100 kilogram, dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram di pasaran.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menambahkan bahwa daging kadaluarsa tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Permintaan daging yang meningkat menjelang Lebaran dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni IY sebagai pemilik dan penjual, AR dan T sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita tiga unit truk berisi sekitar 9 ton daging domba impor. Selain itu, pengembangan kasus di dua gudang di Batuceper dan Cikupa mengungkap total barang bukti mencapai 12,9 ton daging kadaluarsa.
Secara rinci, daging tersebut dikemas dalam ratusan kardus dengan berat bervariasi, di antaranya 154 kardus seberat 2.548,36 kilogram, 157 kardus seberat 2.411,69 kilogram, serta 148 kardus seberat 4.052,99 kilogram.
Polisi juga telah mengamankan 10 orang saksi dalam kasus ini.
“Berkat laporan masyarakat, kami bisa mencegah peredaran lebih luas daging kadaluarsa ini di pasaran,” kata Arsya.







