• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Penjelasan Hukum dan Syariatnya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 4, 2026
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 3min read
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Penjelasan Hukum dan Syariatnya
229
SHARES
2.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pertanyaan mengenai boleh tidaknya membayar zakat menggunakan QRIS kerap muncul menjelang Idulfitri. Banyak umat Muslim ingin menunaikan kewajiban dengan cara yang praktis, namun tetap memastikan ibadahnya sah secara syariat.

Keraguan tersebut wajar, sebab ibadah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga ketepatan pelaksanaan. Karena itu, penting memahami terlebih dahulu hakikat zakat dan zakat fitrah sebelum menentukan metode pembayarannya.

Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari kata “zaka” yang bermakna suci, tumbuh, berkah, serta berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan agar harta menjadi berkah, jiwa menjadi bersih, dan kebaikan terus bertambah. Dalam fikih, zakat juga dimaknai sebagai sarana penyucian diri dari sifat kikir dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama.

BACA JUGA :  Bekuk Jepang, eTimnas Indonesia Cetak Sejarah Usai Juarai AFC eAsian Cup 2024

Secara regulasi, pengertian zakat juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang menyebut zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Namun, tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, seperti harta diperoleh secara halal, dimiliki secara penuh, berpotensi berkembang, mencapai nisab, melewati haul (satu tahun kepemilikan untuk zakat tertentu), serta tidak sedang digunakan untuk melunasi utang jangka pendek. Dari sini terlihat bahwa zakat bukan sekadar memindahkan uang, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.

Adapun zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Rukun zakat fitrah meliputi niat dari muzakki, adanya harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, dan penyaluran kepada mustahik yang berhak.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, FIFGROUP Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Kota Balikpapan

Metode pembayaran sendiri tidak termasuk rukun zakat, melainkan hanya sarana. Karena itu, pembayaran zakat fitrah melalui QRIS pada dasarnya diperbolehkan selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam praktiknya, pembayaran digital dapat dipahami sebagai bentuk wakalah atau perwakilan, di mana muzakki mewakilkan penyaluran zakat kepada lembaga amil zakat resmi.

Agar sah, lembaga penerima harus amanah, menyalurkan sesuai ketentuan syariat, serta memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka zakat yang dibayarkan melalui QRIS tetap sah dan bernilai ibadah.

Teknologi pada dasarnya tidak mengubah hukum zakat, melainkan mempermudah cara penyalurannya, sebagaimana transfer bank yang telah lama diterima sebagai metode modern. Yang terpenting, zakat fitrah tetap harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dihitung sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa.

BACA JUGA :  Surga Kuliner Tangsel, Rekomendasi Tempat Makan Favorit dari Serpong hingga Bintaro
Tags: Keutamaan ZakatPembayaran Zakat Fitrah
Previous Post

Dedikasi Rumiatun, BRILink Agen di Grobogan yang Sigap Melayani Warga Desa di Garis Depan

Next Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang hingga Petir, Suhu 23–32 Derajat Celsius

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang hingga Petir, Suhu 23–32 Derajat Celsius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com