• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Penjelasan Hukum dan Syariatnya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 4, 2026
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 3min read
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Penjelasan Hukum dan Syariatnya
229
SHARES
2.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pertanyaan mengenai boleh tidaknya membayar zakat menggunakan QRIS kerap muncul menjelang Idulfitri. Banyak umat Muslim ingin menunaikan kewajiban dengan cara yang praktis, namun tetap memastikan ibadahnya sah secara syariat.

Keraguan tersebut wajar, sebab ibadah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga ketepatan pelaksanaan. Karena itu, penting memahami terlebih dahulu hakikat zakat dan zakat fitrah sebelum menentukan metode pembayarannya.

Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari kata “zaka” yang bermakna suci, tumbuh, berkah, serta berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan agar harta menjadi berkah, jiwa menjadi bersih, dan kebaikan terus bertambah. Dalam fikih, zakat juga dimaknai sebagai sarana penyucian diri dari sifat kikir dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie Siapkan Open Bidding Jilid II untuk Isi Kursi Kosong Jabatan Fungsionaris

Secara regulasi, pengertian zakat juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang menyebut zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Namun, tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, seperti harta diperoleh secara halal, dimiliki secara penuh, berpotensi berkembang, mencapai nisab, melewati haul (satu tahun kepemilikan untuk zakat tertentu), serta tidak sedang digunakan untuk melunasi utang jangka pendek. Dari sini terlihat bahwa zakat bukan sekadar memindahkan uang, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.

Adapun zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Rukun zakat fitrah meliputi niat dari muzakki, adanya harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, dan penyaluran kepada mustahik yang berhak.

BACA JUGA :  Selain Membersihkan Harta, Ini Enam Keutamaan Zakat dalam Islam

Metode pembayaran sendiri tidak termasuk rukun zakat, melainkan hanya sarana. Karena itu, pembayaran zakat fitrah melalui QRIS pada dasarnya diperbolehkan selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam praktiknya, pembayaran digital dapat dipahami sebagai bentuk wakalah atau perwakilan, di mana muzakki mewakilkan penyaluran zakat kepada lembaga amil zakat resmi.

Agar sah, lembaga penerima harus amanah, menyalurkan sesuai ketentuan syariat, serta memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka zakat yang dibayarkan melalui QRIS tetap sah dan bernilai ibadah.

Teknologi pada dasarnya tidak mengubah hukum zakat, melainkan mempermudah cara penyalurannya, sebagaimana transfer bank yang telah lama diterima sebagai metode modern. Yang terpenting, zakat fitrah tetap harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dihitung sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa.

BACA JUGA :  Kunci Sukses Menjadi Freelancer yang Profesional dan Dapat Dicatatkan Prestasinya
Tags: Keutamaan ZakatPembayaran Zakat Fitrah
Previous Post

Dedikasi Rumiatun, BRILink Agen di Grobogan yang Sigap Melayani Warga Desa di Garis Depan

Next Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang hingga Petir, Suhu 23–32 Derajat Celsius

Related Posts

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional
ADVERTORIAL

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

April 20, 2026
4k
Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume
KERANJANG KUNING

Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume

April 20, 2026
2.3k
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel

April 20, 2026
2.6k
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan
MEGAPOLITAN

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan

April 20, 2026
2.1k
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi
NASIONAL

Pemerintah Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

April 20, 2026
2.1k
Demi Keamanan, Barang Jamaah Haji di Pondok Gede Jalani X-Ray Berlapis
MEGAPOLITAN

Demi Keamanan, Barang Jamaah Haji di Pondok Gede Jalani X-Ray Berlapis

April 20, 2026
2.1k
Next Post
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang hingga Petir, Suhu 23–32 Derajat Celsius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com