TANGERANG SELATAN – Pertanyaan mengenai boleh tidaknya membayar zakat menggunakan QRIS kerap muncul menjelang Idulfitri. Banyak umat Muslim ingin menunaikan kewajiban dengan cara yang praktis, namun tetap memastikan ibadahnya sah secara syariat.
Keraguan tersebut wajar, sebab ibadah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga ketepatan pelaksanaan. Karena itu, penting memahami terlebih dahulu hakikat zakat dan zakat fitrah sebelum menentukan metode pembayarannya.
Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari kata “zaka” yang bermakna suci, tumbuh, berkah, serta berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan agar harta menjadi berkah, jiwa menjadi bersih, dan kebaikan terus bertambah. Dalam fikih, zakat juga dimaknai sebagai sarana penyucian diri dari sifat kikir dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama.
Secara regulasi, pengertian zakat juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang menyebut zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat.
Namun, tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, seperti harta diperoleh secara halal, dimiliki secara penuh, berpotensi berkembang, mencapai nisab, melewati haul (satu tahun kepemilikan untuk zakat tertentu), serta tidak sedang digunakan untuk melunasi utang jangka pendek. Dari sini terlihat bahwa zakat bukan sekadar memindahkan uang, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.
Adapun zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Rukun zakat fitrah meliputi niat dari muzakki, adanya harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, dan penyaluran kepada mustahik yang berhak.
Metode pembayaran sendiri tidak termasuk rukun zakat, melainkan hanya sarana. Karena itu, pembayaran zakat fitrah melalui QRIS pada dasarnya diperbolehkan selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam praktiknya, pembayaran digital dapat dipahami sebagai bentuk wakalah atau perwakilan, di mana muzakki mewakilkan penyaluran zakat kepada lembaga amil zakat resmi.
Agar sah, lembaga penerima harus amanah, menyalurkan sesuai ketentuan syariat, serta memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka zakat yang dibayarkan melalui QRIS tetap sah dan bernilai ibadah.
Teknologi pada dasarnya tidak mengubah hukum zakat, melainkan mempermudah cara penyalurannya, sebagaimana transfer bank yang telah lama diterima sebagai metode modern. Yang terpenting, zakat fitrah tetap harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dihitung sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa.







