• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 25 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tak Ada Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyaluran Harus Sesuai Syariat

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Februari 22, 2026
in NASIONAL, NEWS, PILKADA 2024, RAMADAN
Reading Time: 2min read
Mengapa Zakat Fitrah Lebih Utama dengan Bahan Pangan?
227
SHARES
2.8k
VIEWS

JAKARTA– Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama RI, Dr Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Majelis Ahli Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi)  MUI ini memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Wakil Pemimpin Umum MUI Digital ini menambahkan, zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangan yang dikutip dari MUI Digital Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

BACA JUGA :  Dikira Jerawat Biasa Ternyata Fungal Acne, Apa Pemicu dan Perbedaannya?

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujar dia.

Tags: kemenagMBGMUIzakat
Previous Post

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Tegaskan Larangan Sahur On The Road

Next Post

Promo Ramadan Whoosh 2026, Tiket Rombongan Cuma Rp200 Ribu

Related Posts

Pemkot Tangsel Gandeng TPID dan Forkopimda Guna Jamin Stok Pangan Aman Selama Ramadan 2026
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Gandeng TPID dan Forkopimda Guna Jamin Stok Pangan Aman Selama Ramadan 2026

Februari 24, 2026
2.7k
Penagih Utangnya Dituduh Tusuk Advokat, MTF Buka Suara
TANGERANG RAYA

Penagih Utangnya Dituduh Tusuk Advokat, MTF Buka Suara

Februari 24, 2026
2.8k
Advokat KAI Banten Ditusuk Debt Collector, Pelaku Diduga dari MTF
TANGERANG RAYA

Advokat KAI Banten Ditusuk Debt Collector, Pelaku Diduga dari MTF

Februari 24, 2026
3k
Gelar Safari Ramadan, Gubernur Andra Soni Beri Bantuan untuk Ustaz, Marbot hingga Pesantren
BANTEN

Gelar Safari Ramadan, Gubernur Andra Soni Beri Bantuan untuk Ustaz, Marbot hingga Pesantren

Februari 24, 2026
2.4k
Pendaftaran Calon Paskibraka 2026 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksinya
TANGERANG SELATAN

Pendaftaran Calon Paskibraka 2026 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksinya

Februari 24, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata

Februari 24, 2026
2.4k
Next Post
Terapkan Tarif Dinamis, Kereta Cepat Whoosh Kelas Premium Economy Mulai dari Rp150 Ribu

Promo Ramadan Whoosh 2026, Tiket Rombongan Cuma Rp200 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com