JAKARTA – Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan Richard Lee dilakukan pada Kamis (19/2/2026) hingga pukul 22.30 WIB. Richard Lee didampingi kuasa hukumnya.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Budi Hermanto dikutip pada Sabtu (20/2/2026).
Budi menjelaskan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Dia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah pemeriksaan tersebut, Budi menambahkan saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.







