JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan ini, polis menyita barang bukti seberat 9,4 kilogram ganja.
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan di kawasan Cawang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikutip pada Senin (8/2/2026).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Ditambahkan Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi bahwa tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil yang terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
“Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja seberat 9.465 gram,” tukas Rian Faozi.







