TANGERANG SELATAN – Polisi mengamankan seorang pelaku penusukan terhadap wanita berinisial AS di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa ini terjadi pada pada hari Jumat (6/2) pagi. Korban ditikam pelaku berinisial EJ (35) menggunakan pisau saat mengantar anaknya sekolah hingga mengalami sejumlah luka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (7/2/2025).
Menurut Jauhari, pihaknya menerima laporan kasus penusukan tersebut dari layanan Call Center 110. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan,” tuturnya.
Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut Jauhari, korban mengalami sembilan luka tusuk.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Jauhari menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. EJ disangkakan dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat. “(Tersangka) terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.







