DEPOK – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga menjual obat terlarang di Stasiun Citayam, Depok. Dari penangkapan itu, petugas menyita 78 butir Tramadol.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap MA pada Selasa (3/2) pukul 11.00 WIB.
“(Pelaku ditangkap) saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Selain menangkap pelaku, lanjut Made, polisi menemukan puluhan obat Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kirinya dan uang tunai sebesar Rp110 ribu.
“Pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin (dengan modus) cash on delivery (COD),” jelasnya.
Made menambahkan, saat ini pelaku yang ditangkap beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.







