JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait perjalanan ke luar negeri. Pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sejumlah perjalanan Ridwan Kamil untuk mengetahui dengan siapa yang bersangkutan bepergian, kepentingan perjalanan, serta sumber pembiayaannya.
“Kami kembali mendalami aktivitas atau kegiatan dari Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk bersama siapa saja, untuk kepentingan apa, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Selain perjalanan luar negeri, penyidik KPK juga menelusuri dugaan transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh Ridwan Kamil. Penelusuran ini dilakukan seiring dengan aktivitas luar negeri yang tengah diselidiki.
“Karena ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kami dalami, penyidik juga mendalami penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” kata Budi.
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan penukaran valuta asing tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Dalam periode 2021 sampai 2024, kami menangkap dugaan penukaran mata uang rupiah ke valuta asing dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.
KPK menegaskan, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
“Penyidik akan terus menggali keterangan dari para saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh,” kata Budi.
Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter
Sebelumnya, KPK membuka peluang menelusuri aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penelusuran dilakukan dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Prasetyo menyebut, penggunaan data PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan penyidik dalam menelusuri aliran uang.
“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Budi, penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses pengadaan iklan di Bank BJB, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil.
“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan menjadi aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” ujarnya.
Ridwan Kamil Sudah Diperiksa
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari lima jam dan berfokus pada pendalaman aliran dana non-budgeter Bank BJB.
“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” kata Ridwan Kamil usai pemeriksaan.







