JAKARTA– Penemuan jenazah Lula Lahfah sempat menghebohkan media sosial setelah beredarnya surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh sebuah klinik di Depok. Dokumen tersebut menjadi perhatian publik karena dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang berada di luar lokasi kejadian.
Dokter Rizky Nirwandi Putra menjelaskan, penerbitan surat keterangan kematian tersebut dilakukan karena izin praktik medis miliknya terdaftar di klinik Depok. Menurutnya, penerbitan surat merupakan kewajiban administratif sesuai dengan izin praktik yang dimiliki.
“Pada saat itu saya tidak berhasil meraba nadi dan tidak melihat pergerakan dinding dada. Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB menurut jam tangan saya,” ujar Rizky dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
Rizky menyampaikan, dirinya datang ke kediaman Lula atas panggilan seorang asisten bernama Cindy melalui layanan homecare. Saat tiba di lokasi, kondisi jenazah disebut sudah kaku dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek denyut nadi, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda-tanda vital lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizky menyimpulkan Lula telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB.
Jenazah Lula kemudian dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, sehingga rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan luar.
Dokter Rumah Sakit Fatmawati menyimpulkan Lula meninggal dunia akibat henti napas tanpa keterangan penyebab lanjutan. Hasil tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kepolisian.
Setelah seluruh proses penyelidikan rampung dan tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian resmi menghentikan penanganan kasus kematian Lula. Keputusan tersebut diambil setelah aparat memastikan tidak adanya indikasi tindak pidana.
Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menelusuri peredaran dan dugaan penyalahgunaan gas N2O yang ditemukan dalam kasus tersebut. Penelusuran dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap penggunaan gas tersebut di masyarakat.
“Walaupun perkara ini kami hentikan dalam proses penyelidikan, terkait peredaran, penggunaan, dan penyalahgunaan tabung N2O tetap akan kami lakukan kontrol,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut kepolisian, penelusuran dilakukan menyusul adanya indikasi platform penjualan gas N2O yang diduga menghilang setelah kasus kematian Lula ramai diperbincangkan publik.
“Penyelidik akan mendalami dari mana pesanan itu berasal. Terpantau ada satu platform yang sebelumnya menjual gas tersebut dan kini telah menurunkan situsnya,” ucapnya.
Selain itu, Mabes Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM juga tengah membahas kemungkinan penyusunan regulasi baru guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan gas tertawa di masyarakat.







