TANGERANG– Manajemen BSD City menanggapi gugatan warga berupa class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan polusi udara yang ditimbulkan oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Dalam keterangan resminya, Manajemen BSD City menyampaikan empati atas keresahan yang dirasakan warga serta menghormati langkah hukum yang ditempuh sebagai bagian dari hak setiap warga negara.
“PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Manajemen BSD City yang diterima redaksi Tangselxpress.com.
Manajemen BSD City menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan di kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab PT BSD. Dalam pelaksanaannya, PT BSD bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah yang kemudian dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM).
Lebih lanjut ditegaskan bahwa TPA Cipeucang bukan merupakan fasilitas yang dikelola maupun berada di bawah kewenangan PT BSD. TPA tersebut merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat, sehingga seluruh aspek operasional, pengelolaan, dan kebijakan terkait TPA Cipeucang berada di luar kontrol PT BSD.
Meski demikian, PT BSD menyatakan tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas perhatian semua pihak, kami mengucapkan terima kasih,” tutup pernyataan Manajemen BSD City.







